Minggu, 04 Juli 2021

KKM KELAS VIII SEMESTER GASAL

 


Berikut ini merupakan KKM Kelas VIII Semester gasal.

https://drive.google.com/file/d/1VJyORhoIwpVoSJMA4BEPw4tmAo_VKvrC/view?usp=sharing


KKM KELAS VII SEMESTER GASAL

 


Kriteria paling rendah untuk menyatakan siswa mencapai ketuntatasan dinamakan Kriteria Ketuntasan Minilah (KKM). KKM sebagai acuan bagi pendidik dalam menilai kompetensi dasar peserta didik sesuai KD mata pelajaran yang diikuti.

 

            Fungsi KKM dalam dunia Pendidikan di antaranya:

1.     sebagai acuan bagi pendidik dalam menilai kompetensi peserta didik sesuai KD mata pelajaran yang diikuti;

2.     sebagai acuan bagi peserta didik dalam menyiapkan diri mengikuti penilaian mata pelajaran;

3.     dapat digunakan sebagai bagian komponen dalam melakukan evaluasi program pembelajaran yang dilaksanakan di sekolah;

4.     merupakan kontrak pedagogic antara pendidik dengan peserta didik dan satuan Pendidikan dengan masyarakat:

5.     merupakan target satuan Pendidikan dalam pencapaian kompetensi tiap mata pelajaran.

 

KKM ditentukan oleh sekolah pada awal tahun pelajaran dengan memperhatikan:

1.       intake (kemampuan rata-rata peserta didik);

2.       kompleksitas (mengidentifikasi indicator sebagai penanda tercapainya kompetensi dasar); dan

3.       kemampuan daya pendukung (berorientasi pada sumber belajar).

 

Inilah contoh KKM Bahasa Indonesia Kelas VII Semester 1. KKM ini dibuat mengacu kurnas dan kurdar. Bisa digunakan sesuai kebutuhan.


File lengkapnya ada di sini.

https://drive.google.com/file/d/1CEEPVPJq_cpQsbTZLsfIbVzQq0H-7WFh/view?usp=sharing


PERANGKAT PEMBELAJARAN: RINCIAN MINGGU EFEKTIF

 


Tahun pelajaran baru segera hadir di tengah-tengah kita. Penyiapan perangkat pembelajaran perlu segera dilakukan. Hal pertama yang perlu dipersiapkan adalah membuat rincian minggu (pekan) efektif. Peraturan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 420/06283 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2021/2022 setebal 56 halaman bisa kita pedomani.

            Penulis berharap, kita semua sebagi guru telah mencermati Pedoman tersebut. Berikutnya, kita buat rincian minggu efektif. Inilah rincian minggu efektif yang penulis buat berdasarkan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2021/2022. Penulis berharap, jika ada kekeliruan pembaca budiman berkenan memberikan kritik dan saran serta meluruskan kesalahan.




File lengkap dapat dilihat di sini.


 


PROTA DAN PROMES KELAS IX (KURNAS DAN KURDAR)

 

Berikut ini merupakan rancangan Prota dan Promes kelas IX mengacu Kurnas dan Kurdar. Kurikulum mana yang akan dterapkan tinggal kita pilih alternatif di bawah. Jika alokasi waktu per minggu bukan 6 jam (sebagaimana struktur kurnas) dan juga bukan 2 JP per minggu (seperti kurikulum darurat), kita tinggal menyesuaikan. Konsep ini masih bisa mengalami perubahan sesuai perkembangan informasi berikutnya.



File lengkap sebagaimana terdapat pada tautan berikut.

https://drive.google.com/file/d/15T0I-oYVrbV0ptMXDzoGBDIz_U68e5wz/view?usp=sharing



PROTA DAN PROMES KELAS VIII (KURNAS DAN KURDAR)

 

Berikut ini merupakan rancangan Prota Promes Semeter Gasal Tahun Pelajaran 2021/2022. Lagi-lagi karena kebelumpastian pembelajaran semester depan, ini terkonsep Prota dan Promes berdasar Kurnas dengan alokasi wakti 6 JP per minggu dan Kurdar dengan alokasi waktu 2 JP per minggu.


File lengkap ada pada tautan berikut.

https://drive.google.com/file/d/1WVLTpHezNbSD0I6lrfsQVkk0nO0xuO5L/view?usp=sharing


PROTA DAN PROMES KELAS VII (KURNAS DAN KURDAR)


 

Program dari Bidang Pembinaan Dikdas Dinas Pendidikan Kabupaten akan menyelenggarakan Pelatihan Kurikulum pada tanggal 6 dan 7 Juli 2021 dirasa sangat tepat. Materi pelatihan berupa: Simulasi Pembelajaran Tatap Muka (POS PTM), Regulasi yang Berlaku, Isue Terkini Perkembangan COVID-19 Lokal, Nasional, Global, Pembelajaran Abad 21, Pengelolaan Penilaian Hasil Belajar, Penyiapan Perangkat Pembelajaran (Rincian Minggu Efektif, Prota, Promes, Silabus, RPP, dan KKM) akan dibahas tuntas. Hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan pembelajaran pada semester gasal tahun 2021/2022 benar-benar fix. Namun, di tengah persiapan pelatihan ada pemberlakuan PPKM Darurat di kabupaten kami. Dengan demikian, pelatihan ditunda dalam batas waktu yang belum bisa ditentukan.

Hingga kini, pelaksanaan tatap muka pada tahun ajaran 2021/2022 menjadi gamang setelah sebelumnya hampir dapat dipastikan mulai diberlakukan. Kurikulum yang akan digunakan berupa Kurnas atau Kurdar pun masih diperbincangkan. Itu sebabnya, penulis menyiapkan Prota dan Promes berdasar KD pada Kurnas (Permen 37 Tahun 2018) dengan mengikuti ketentuan struktur kurikulum 6 JP per minggu dan Kurdar (kurikulum darurat) yang dilaksanakan secara daring dengan ketentuan 2 JP per minggu. Jika ke depan ada peraturan yang lebih pasti jumlah jam per minggu bisa diubah.

Komptenesi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) Kurdar sebagaimana tertuang pada Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Perbukuan Nomor 018/H/KR/2020 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Berbentuk Sekolah Menengah Atas untuk Kondisi Khusus. Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta tertanggal 5 Agustus 2020.

Berdasarkan Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 tertanggal 7 Agustus 2020, satuan Pendidikan dapat memilih 3 opsi pelaksanaan kurikulum, yakni: (1) tetap menggunakan kurikulum nasional 2013, (2) menggunakan kurikulum darurat (dalam kondisi khusus), atau (3) melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri. Opsi ketiga menjadi pilihan pelaksanaan kurdar di sekolah kami.


 

Prota dan Promes dibuat berdasarkan Kurnas dan Kurdar. Semoga bermanfaat.

Tautan file excel berada di bawah ini.

 https://drive.google.com/file/d/1BY0ignFHKddBlskmoOkPGM43fvo9I-VW/view?usp=sharing



Sabtu, 03 Juli 2021

PERANGKAT PEMBELAJARAN: RINCIAN MINGGU EFEKTIF

 


Tahun pelajaran baru segera hadir di tengah-tengah kita. Penyiapan perangkat pembelajaran perlu segera dilakukan. Hal pertama yang perlu dipersiapkan adalah membuat rincian minggu (pekan) efektif. Peraturan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 420/06283 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2021/2022 setebal 56 halaman bisa kita pedomani.

            Penulis berharap, kita semua sebagi guru telah mencermati Pedoman tersebut. Berikutnya, kita buat rincian minggu efektif. Inilah rincian minggu efektif yang penulis buat berdasarkan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2021/2022. Penulis berharap, jika ada kekeliruan pembaca budiman berkenan memberikan kritik dan saran serta meluruskan kesalahan.