Sabtu, 03 Juli 2021

PROTA DAN PROMES KELAS VII (KURNAS DAN KURDAR)


 

Program dari Bidang Pembinaan Dikdas Dinas Pendidikan Kabupaten akan menyelenggarakan Pelatihan Kurikulum pada tanggal 6 dan 7 Juli 2021 dirasa sangat tepat. Materi pelatihan berupa: Simulasi Pembelajaran Tatap Muka (POS PTM), Regulasi yang Berlaku, Isue Terkini Perkembangan COVID-19 Lokal, Nasional, Global, Pembelajaran Abad 21, Pengelolaan Penilaian Hasil Belajar, Penyiapan Perangkat Pembelajaran (Rincian Minggu Efektif, Prota, Promes, Silabus, RPP, dan KKM) akan dibahas tuntas. Hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan pembelajaran pada semester gasal tahun 2021/2022 benar-benar fix. Namun, di tengah persiapan pelatihan ada pemberlakuan PPKM Darurat di kabupaten kami. Dengan demikian, pelatihan ditunda dalam batas waktu yang belum bisa ditentukan.

Hingga kini, pelaksanaan tatap muka pada tahun ajaran 2021/2022 menjadi gamang setelah sebelumnya hampir dapat dipastikan mulai diberlakukan. Kurikulum yang akan digunakan berupa Kurnas atau Kurdar pun masih diperbincangkan. Itu sebabnya, penulis menyiapkan Prota dan Promes berdasar KD pada Kurnas (Permen 37 Tahun 2018) dengan mengikuti ketentuan struktur kurikulum 6 JP per minggu dan Kurdar (kurikulum darurat) yang dilaksanakan secara daring dengan ketentuan 2 JP per minggu. Jika ke depan ada peraturan yang lebih pasti jumlah jam per minggu bisa diubah.

Komptenesi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) Kurdar sebagaimana tertuang pada Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Perbukuan Nomor 018/H/KR/2020 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Berbentuk Sekolah Menengah Atas untuk Kondisi Khusus. Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta tertanggal 5 Agustus 2020.

Berdasarkan Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 tertanggal 7 Agustus 2020, satuan Pendidikan dapat memilih 3 opsi pelaksanaan kurikulum, yakni: (1) tetap menggunakan kurikulum nasional 2013, (2) menggunakan kurikulum darurat (dalam kondisi khusus), atau (3) melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri. Opsi ketiga menjadi pilihan pelaksanaan kurdar di sekolah kami.


 

Prota dan Promes dibuat berdasarkan Kurnas dan Kurdar. Semoga bermanfaat.

Tautan file excel berada di bawah ini.

 https://drive.google.com/file/d/1BY0ignFHKddBlskmoOkPGM43fvo9I-VW/view?usp=sharing



3 komentar: