Merujuk pada Penyesuaian
Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 tertanggal 7 Agustus 2020, Kurikulum
darurat merupakan penyederhanaan kompetensi dasar yang mengacu pada kurikulum
2013. Penyederhanaan kompetensi
dasar untuk setiap mata pelajaran sehingga berfokus pada kompetensi esensial
dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya. Pelaksanaan kurikulum
berlaku sampai akhir tahun ajaran (tetap berlaku walaupun kondisi khusus sudah
berakhir).
SSatuan pendidikan dapat memilih dari 3 opsi pelaksanaan kurikulum
Dalam Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa COVID-19
tersebut dijelaskan bahwa Satuan pendidikan dapat memilih dari 3 opsi
pelaksanaan kurikulum, yakni:
1. Tetap menggunakan kurikulum nasional 2013
2. Menggunakan kurikulum darurat
3. Melakukan penyederhanaan kurikulum secara
mandiri
Dalam hal ini dapat dimunculkan tiga akronim, yakni Kurnas, Kurdar,
dan Kurderman. Kurnas tentu tak asing lagi bagi kita, yaitu kurikulum nasional.
Kurdar juga sering kita dengar. Maksudnya, kurikulum darurat. Lalu, Kurderman????
Eitsss, jangan bilang-bilang yaaaa. Ini rahasia antara kita saja. Maksud gue
nihhh, PENYEDERHANAAN KURIKULUM SECARA MANDIRI yang merupakan opsi ketiga.
Jika Kurnas
dasarnya Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018, Kurdar dasarnya SK Balitbang
No 18 Tahun 2020, sedangkan Kurderman dasarnya apa? Eits, jangan
bilang-bilang lagi lho yaaa, dasarnya kesepakatan kita bersama. Ingat
ya, ini rahasia kita bersama.
https://drive.google.com/file/d/1hMcH3h5_-aov39tuycu-5E0U2COC9uhg/view?usp=sharing
Mksiih. Ibu
BalasHapusSama2 Bu
HapusKurderman... Boleh boleh...
BalasHapusKreatif Bu...
he3333 spontan sj Pak
HapusWah apik ini..trims
BalasHapusHe333
Hapushaha... kuderman... kudermawan sajalah...
BalasHapusHe333 bolehlah Pak Bani
HapusHehe istilahnya kreatif Bu :)
BalasHapusHe333 iya Mas
HapusLuar biasa bu siip sangat menginspirasi...
BalasHapusTerima kasih Bu Endang
Hapus