Selasa, 22 September 2020

KURNAS, KURDAR, DAN KURDERMAN

 


Merujuk pada Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 tertanggal 7 Agustus 2020, Kurikulum darurat merupakan penyederhanaan kompetensi dasar yang mengacu pada kurikulum 2013. Penyederhanaan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran sehingga berfokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya. Pelaksanaan kurikulum berlaku sampai akhir tahun ajaran (tetap berlaku walaupun kondisi khusus sudah berakhir).

SSatuan pendidikan dapat memilih dari 3 opsi pelaksanaan kurikulum

Dalam Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa COVID-19 tersebut dijelaskan bahwa Satuan pendidikan dapat memilih dari 3 opsi pelaksanaan kurikulum, yakni:

1.     Tetap menggunakan kurikulum nasional 2013

2.     Menggunakan kurikulum darurat

3.     Melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri

 

Dalam hal ini dapat dimunculkan tiga akronim, yakni Kurnas, Kurdar, dan Kurderman. Kurnas tentu tak asing lagi bagi kita, yaitu kurikulum nasional. Kurdar juga sering kita dengar. Maksudnya, kurikulum darurat. Lalu, Kurderman???? Eitsss, jangan bilang-bilang yaaaa. Ini rahasia antara kita saja. Maksud gue nihhh, PENYEDERHANAAN KURIKULUM SECARA MANDIRI yang merupakan opsi ketiga.

Jika Kurnas dasarnya Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018, Kurdar dasarnya SK Balitbang No 18 Tahun 2020, sedangkan Kurderman dasarnya apa? Eits, jangan bilang-bilang lagi lho yaaa, dasarnya kesepakatan kita bersama. Ingat ya, ini rahasia kita bersama.


https://drive.google.com/file/d/1hMcH3h5_-aov39tuycu-5E0U2COC9uhg/view?usp=sharing

12 komentar: