Penyesuaian
Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 tertanggal 7 Agustus 2020, Kurikulum
darurat merupakan penyederhanaan kompetensi dasar yang mengacu pada kurikulum
2013. Penyederhanaan kompetensi
dasar untuk setiap mata pelajaran sehingga berfokus pada kompetensi esensial
dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya. Pelaksanaan kurikulum
berlaku sampai akhir tahun ajaran (tetap berlaku walaupun kondisi khusus sudah
berakhir).
SSatuan pendidikan dapat memilih dari 3 opsi pelaksanaan kurikulum
Dalam Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa COVID-19
tersebut dijelaskan bahwa Satuan pendidikan dapat memilih dari 3 opsi
pelaksanaan kurikulum, yakni:
1. Tetap menggunakan kurikulum nasional 2013
2. Menggunakan kurikulum darurat
3. Melakukan penyederhanaan kurikulum secara
mandiri
Dari opsi tersebut, jika kita memilih opsi ketiga yakni melakukan
penyederhanaan kurikulum secara mandiri kita perlu memetakan denga berbagai
pertimbangan. Pertimbangan waktu, sarpras, daya dukung lainnya. Ini merupakan
salah satu alternatif pemetaan materi semester genap.
https://drive.google.com/file/d/1dRaN3-mAnxSOss7aF_Pl8pR-nCGJxx8H/view?usp=sharing
semoga pilihan penyesuain kurikulumnya memberikan hasil terbaik Bu..
BalasHapusAamiin3
HapusMantap...siip
BalasHapusMtr nwn Bu
HapusMatur nuwun pencerahannya Bu Is. Sukses selalu
BalasHapusAamiin3
Hapusbagus...semangat selalu berbagai..semoga barokah..sehat wal afiat ya
BalasHapusAamiin3
HapusTop markotop, terima kasih ilmunya
Hapus