GTK Dikdas - Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan penyederhanaan kurikulum
selama masa pandemi Covid-19. Mendikbud Nadiem Makarim
mengatakan kurikulum darurat ini akan berlaku selama satu tahun
ajaran 2020/2021.
"Kami telah menyusun kurikulum darurat yaitu
penyederhanaan kompetensi dasar yang ditunggu-tunggu. Ini ada di semua
jenjang," kata Nadiem Anwar Makarim dalam taklimat media Penyesuaian
Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, secara virtual, di Jakarta,
Jumat (07/08).
Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19
tertanggal 7 Agustus 2020, untuk meringankan kesulitan pembelajaran di mas
Covid-19 kurikulum darurat dan modul pembelajaran dapat digunakan. Kurikulum
darurat (dalam kondisi khusus) dimaksudkan untuk mengurangi
beban guru dalam
melaksanakan kurikulum nasional dan siswa dalam
keterkaitannya dengan penentuan kenaikan kelas dan kelulusan.
Berdasarkan kompetensi dasar
(KD) mata pelajaran Bahasa Indonesia dapat kita buat perbandingan jenis teks
yang digunakan sebagai bahan pembelajaran. Jika pada Kurikulum Nasional 2013
(Kurnas) di kelas IX terdapat 7 jenis teks, pada penyederhanaan
kurikulum tinggal 4 teks, yaitu: pidato persuasif, cerpen,
tanggapan, dan cerita inspiratif.
Pelaksanaan kurikulum
darurat ini sifatnya fleksibel. Satuan pendidikan dapat memilih dari 3 opsi
pelaksanaan kurikulum:
1. tetap menggunakan kurikulum nasional 2013;
2. menggunakan kurikulum darurat; atau
3. melakukan penyederhanaan kurikulum secara
mandiri.
Tabel Perbandingan Teks
Kurnas dan Penyederhanaan Kurikulum Kelas IX
No |
Aspek |
Kurikulum
20013 (Kurnas) |
Penyederhaan
Kurikulum |
2 |
Teks |
Laporan
Percobaan |
Pidato
Persuasif |
|
|
Pidato
Persuasif |
Cerpen |
|
|
Cerpen |
Tanggapan |
|
|
Tanggapan |
Cerita
Inspiratif |
|
|
Diskusi |
|
|
|
Cerita
Inspiratif |
|
|
|
Fiksi/nonfiksi |
|
Jika satuan pendidikan
memilih opsi kedua (menggunakan
kurikulum darurat) maka hanya ada 4 teks pada pembelajaran kelas IX, yakni pidato persuasif, cerpen,
tanggapan, dan cerita inspiratif. Namun, jika opsi ketiga
yang dipilih oleh satuan pendidikan
(melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri), tidak salah jika tiap
semester kita ambil tiga teks untuk pembelajaran. Artinya satu tahun
membelajarkan enam teks. Apapun pilihan satuan pendidikan, prinsipnya MERDEKA BELAJAR:
Mksiih ibuk..
BalasHapusSama2 Bu Atik
Hapussemangat terus berbagi, semoga barokah
BalasHapus