Kamis, 07 Januari 2021

KURNAS, KURDAR, KURDARMAN


Berdasarkan Peraturan pada Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19, satuan pendidikan dapat memilih dari 3 opsi pelaksanaan kurikulum. Ketiga opsi yang dimaksud adalah (1) tetap menggunakan kurikulum nasional 2013, (2) menggunakan kurikulum darurat (dalam kondisi khusus), (3) melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.

Kurikulum nasional mengacu pada Permendikbud RI No 37 Tahun 2018 Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti Dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Pada Lampiran tersebut terdapat sejumlahkompetensi Inti (KI) dan kopetensi dasar (KD) pada mata pelajaran Bahasa Indonesia. Jumlah kompetensi dasar pada kelas VII adalah 16 KD kompetensi pengetahuan dan 16 KD kompetensi keterampilan. Kelas VIII terdapat 18 KD kompetensi pengetahuan dan 18 KD kompetensi keterampilan. Adapun kelas IX kompetensi pengetahuan dan keterampilan masing-masing 16 KD.

Kurdar (Kurikulum Darurat) mengacu pada Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Nomor 018/H/KR/2020 Tentang Kompetensi Inti Dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Berbentuk Sekolah Menengah Atas Untuk Kondisi Khusus. Berdasarkan Kurdar tersebut terdapat 7 KD pengetahuan dan 7 KD keterampilan di kelas VII. Kelas VIII terdapat 5 KD pengetahuan dan 5 KD keterampilan. Adapun kelas IX terdapat 4 KD pengetahuan dan 4 KD keterampilan.

Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Bahasa Indonesia SMP Kabupaten Sukoharjo melakukan penyederhanaan mengacu Kurdar dengan menambahkan beberapa KD yang diambil dari Kurnas. Inilah yang dinamakan pemetaan KD baik untuk semester gasal maupun semster genap. Hasil pemetaan KD secara mandiri (ala MGMP) sebagai berikut.








 

2 komentar: