Berdasarkan
Peraturan pada Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19,
satuan pendidikan dapat memilih dari 3 opsi pelaksanaan kurikulum. Ketiga opsi
yang dimaksud adalah (1) tetap menggunakan kurikulum nasional 2013, (2)
menggunakan kurikulum darurat (dalam kondisi khusus), (3) melakukan
penyederhanaan kurikulum secara mandiri.
Kurikulum nasional mengacu pada Permendikbud RI No 37 Tahun 2018 Perubahan
Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor
24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti Dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013
Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah. Pada Lampiran
tersebut terdapat sejumlahkompetensi Inti (KI) dan kopetensi dasar (KD) pada
mata pelajaran Bahasa Indonesia. Jumlah kompetensi dasar pada kelas VII adalah
16 KD kompetensi pengetahuan dan 16 KD kompetensi keterampilan. Kelas VIII
terdapat 18 KD kompetensi pengetahuan dan 18 KD kompetensi keterampilan. Adapun
kelas IX kompetensi pengetahuan dan keterampilan masing-masing 16 KD.
Kurdar (Kurikulum Darurat) mengacu pada Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan
Perbukuan Nomor 018/H/KR/2020 Tentang Kompetensi Inti Dan Kompetensi Dasar
Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar,
Dan Pendidikan Menengah Berbentuk Sekolah Menengah Atas Untuk Kondisi Khusus.
Berdasarkan Kurdar tersebut terdapat 7 KD pengetahuan dan 7 KD keterampilan di
kelas VII. Kelas VIII terdapat 5 KD pengetahuan dan 5 KD keterampilan. Adapun
kelas IX terdapat 4 KD pengetahuan dan 4 KD keterampilan.
Musyawarah
Guru Mata Pelajaran (MGMP) Bahasa Indonesia SMP Kabupaten Sukoharjo melakukan
penyederhanaan mengacu Kurdar dengan menambahkan beberapa KD yang diambil dari
Kurnas. Inilah yang dinamakan pemetaan KD baik untuk semester gasal maupun
semster genap. Hasil pemetaan KD secara mandiri (ala MGMP) sebagai berikut.
Terima kasih informasinya Bu Is
BalasHapusSama2 Bu Narni
Hapus