Selasa, 26 Januari 2021

MENGINTIP PROGRAM GURU BELAJAR SERI AKM

 

Direktorat GTK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan program belajar yang dapat diikuti oleh siapa saja yang memiliki akun SIM GPO. Ayo belajar bersama pada Program Pembelajaran GTK Guru Belajar meliputi seri berikut: Seri Pendidikan Keterampilan Hidup, Seri Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Seri Pendidikan Inklusif, dan Seri Masa Pandemi Covid-19.

Dua hari ini sedang asyik mengikuti Program Pembelajaran AKM. Materi dan tugas-tugasnya amat menarik. Ada soal prates, kuis, dan refleksi pembelajaran. Ada juga materi untuk menambah wawasan para guru. Di akhir sesi terdapat pula postes. Namun sayang, belum sampai pada postes karena ada masalah teknis. Sementara kegiatan belajar berhenti sementara. Mash ada waktu, karena jadwal yang tersedia hingga 28 Januari 2021. Semoga bisa terkejar dan berhenti bukan karena menunda.

Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) merupakan penilaian kompetensi mendasar yang diperlukan oleh semua murid untuk mampu mengembangkan kapasitas diri dan berpartisipasi positif pada masyarakat. Terdapat dua kompetensi mendasar yang diukur AKM,

yaitu literasi membaca dan literasi matematika (numerasi). Kompetensi yang dinilai mencakup keterampilan berpikir logis-sistematis, keterampilan bernalar menggunakan konsep dan pengetahuan yang telah dipelajari, serta keterampilan memilah serta mengolah informasi. AKM menyajikan masalah-masalah dengan beragam konteks yang diharapkan mampu diselesaikan oleh murid menggunakan kompetensi literasi membaca dan numerasi yang dimilikinya. AKM dimaksudkan untuk mengukur kompetensi secara mendalam, tidak sekedar penguasaan konten.

Asesmen Nasional adalah program penilaian terhadap mutu setiap sekolah, madrasah, dan program kesetaraan pada jenjang dasar dan menengah. Mutu satuan pendidikan dinilai berdasarkan hasil belajar murid yang mendasar (literasi, numerasi, dan karakter) serta kualitas proses belajar-mengajar dan iklim satuan pendidikan yang mendukung pembelajaran. Informasi-informasi tersebut diperoleh dari tiga instrumen utama, yaitu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar.

Asesmen Nasional harus diikuti seluruh satuan pendidikan yang terdiri atas: kepala sekolah, seluruh guru, dan murid yang dipilih secara acak dengan stratifikasi sosial ekonomi oleh Kemdikbud. Jenjang SD/MI, kelas V maksimal 30 murid, jenjang SMP/MTS kelas VIII, SMA/MA, SMK kelas IX maksimal 45 murid setiap satuan pendidikan. Siswa yang memiliki hambatan intelektual atau hambatan lainnya sehingga tidak memungkinkan untuk mengerjakan asesmen secaramandiri/tanpa bantuan, tidak mengikuti Asesmen Nasional, misalnya siswa pada SLB A, SLB C, dan SLB G. Bila siswa pada SLB lainnya juga mengalami hambatan untuk pelaksanaan secara mandiri juga tidak diikutkan sebagai peserta Asesmen Nasional. Namun guru dan kepala sekolah pada sekolah-sekolah tersebut tetap mengikuti Asesmen Nasional, khususnya sebagai peserta survei lingkungan belajar.

 

#Jan25AISEIWritingChallenge


8 komentar: