Direktorat
GTK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan program belajar yang
dapat diikuti oleh siapa saja yang memiliki akun SIM GPO. Ayo belajar bersama
pada Program Pembelajaran GTK Guru Belajar meliputi seri berikut: Seri
Pendidikan Keterampilan Hidup, Seri Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Seri
Pendidikan Inklusif, dan Seri Masa Pandemi Covid-19.
Dua
hari ini sedang asyik mengikuti Program Pembelajaran AKM. Materi dan
tugas-tugasnya amat menarik. Ada soal prates, kuis, dan refleksi pembelajaran. Ada
juga materi untuk menambah wawasan para guru. Di akhir sesi terdapat pula
postes. Namun sayang, belum sampai pada postes karena ada masalah teknis.
Sementara kegiatan belajar berhenti sementara. Mash ada waktu, karena jadwal
yang tersedia hingga 28 Januari 2021. Semoga bisa terkejar dan berhenti bukan
karena menunda.
Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) merupakan penilaian kompetensi
mendasar yang diperlukan oleh semua murid untuk mampu mengembangkan kapasitas
diri dan berpartisipasi positif pada masyarakat. Terdapat dua kompetensi
mendasar yang diukur AKM,
yaitu
literasi membaca dan literasi matematika (numerasi). Kompetensi yang dinilai
mencakup keterampilan berpikir logis-sistematis, keterampilan bernalar menggunakan
konsep dan pengetahuan yang telah dipelajari, serta keterampilan memilah serta
mengolah informasi. AKM menyajikan masalah-masalah dengan beragam konteks yang
diharapkan mampu diselesaikan oleh murid menggunakan kompetensi literasi
membaca dan numerasi yang dimilikinya. AKM dimaksudkan untuk mengukur kompetensi
secara mendalam, tidak sekedar penguasaan konten.
Asesmen
Nasional adalah program penilaian terhadap mutu setiap sekolah, madrasah, dan
program kesetaraan pada jenjang dasar dan menengah. Mutu satuan pendidikan
dinilai berdasarkan hasil belajar murid yang mendasar (literasi, numerasi, dan
karakter) serta kualitas proses belajar-mengajar dan iklim satuan pendidikan
yang mendukung pembelajaran. Informasi-informasi tersebut diperoleh dari tiga
instrumen utama, yaitu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan
Survei Lingkungan Belajar.
Asesmen Nasional harus
diikuti seluruh satuan pendidikan yang terdiri atas: kepala sekolah, seluruh
guru, dan murid yang dipilih secara acak dengan stratifikasi sosial ekonomi
oleh Kemdikbud. Jenjang SD/MI, kelas V maksimal 30 murid, jenjang SMP/MTS kelas
VIII, SMA/MA, SMK kelas IX maksimal 45 murid setiap satuan pendidikan. Siswa
yang memiliki hambatan intelektual atau hambatan lainnya sehingga tidak
memungkinkan untuk mengerjakan asesmen secaramandiri/tanpa bantuan, tidak
mengikuti Asesmen Nasional, misalnya siswa pada SLB A, SLB C, dan SLB G. Bila
siswa pada SLB lainnya juga mengalami hambatan untuk pelaksanaan secara mandiri
juga tidak diikutkan sebagai peserta Asesmen Nasional. Namun guru dan kepala
sekolah pada sekolah-sekolah tersebut tetap mengikuti Asesmen Nasional,
khususnya sebagai peserta survei lingkungan belajar.
#Jan25AISEIWritingChallenge
Terus belajar dan berbagi Bu :)
BalasHapusInsyaallh
HapusBekajar dan terus belajar... Asiik bu ismi.. Smngaat
BalasHapusAamiin3. Terima kasih Bu
HapusTerimakasih ilmunya. Tetap semangat untuk belajar Bu.
BalasHapusAamiin3
HapusBerbagi ilmu..smg barokah...saling memajukan njih
BalasHapusAamiin3
Hapus