Mata Pelajaran :
Bahasa Indonesia
Jenjang Pendidikan :
SMP
KKM adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan
oleh satuan pendidikan dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan, dan
setidaknya memperhatikan 3 (tiga) aspek berikut, yaitu karakteristik peserta
didik (intake), karakteristik mata pelajaran (kompleksitas
materi/kompetensi), dan kondisi satuan pendidikan (daya dukung) pada proses
pencapaian kompetensi. Dalam menetapkan KKM, satuan pendidikan melibatkan
kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan lainnya (Kemendikbud, 2017:
15). *
Yuk,
kita cermati KKM di sini
Terima kasih Bu Is yang baik hati, semangat selalu nggih Bu....
BalasHapusMaturnuwun Bu Isminatun yang baik hati, tidak sombong, dan rajin pake masker...
BalasHapus