Tertanggal 15 Juni 2020 telah ditetapkan
Keputusan Bersama empat menteri yakni Mendikbud (Nadiem Anwar Makarim) , Menag
(Fachrul Razi), Menkes (Terawan Agus Putranto), dan Mendagri (Muhammad Tito
Karnavian). Keputusan bersama tersebut tentang Panduan Penyelenggaraan
Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa
Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).
Sebagai
insan pendidikan sebaiknya kita mencermati isi keputusan bersama tersebut. Jika
hingga saat ini belum berkesempatan untuk mencermati satu per satu, barangkali
ada baiknya kita ikuti di tautan berikut ini.
Mantul trims infonya
BalasHapusTerima kasih Pak Inin.
HapusTerima kasih infonya...ibu
BalasHapusSama2 Bu Eni
HapusTerimksih infonya ibuk..
BalasHapusSama2 bu atik
HapusThanks for the info bu Ismi
BalasHapussama2 bu. Terima kasih tlh berkunjung.
HapusTerima kasih informasinya bun.
BalasHapusToooop....markotoooop
BalasHapus