1.
Tahun ajaran 2020/2021 pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah dimulai pada bulan Juli 2020, tahun akademik 2020/2021 pada pendidikan
tinggi dimulai pada bulan Agustus 2020,
tahun akademik 2020/2021 pada pendidikan tinggi keagamaan dimulai pada bulan September
2020, tahun ajaran 2020/2021 pada pesantren dimulai pada bulan Syawal tahun
1441 Hijriah, dan tahun ajaran 2020/2021 pada pendidikan keagamaan ditentukan
berdasarkan ketentuan yang berlaku di masing-masing lembaga.
2.
Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada tahun ajaran 2020/2021
dan tahun akademik 2020/2021 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tidak
dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. satuan pendidikan
yang berada di daerah ZONA HIJAU dapat melakukan pembelajaran tatap muka di
satuan pendidikan setelah mendapatkan izin dari pemerintah daerah melalui dinas
pendidikan provinsi atau kabupaten/kota, kantor wilayah Kementerian Agama
provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya
berdasarkan persetujuan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 setempat;
b. satuan pendidikan
yang berada di daerah ZONA KUNING, ORANYE, dan MERAH, dilarang melakukan proses
pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatan Belajar
Dari Rumah (BDR).
3.
Ketentuan pembelajaran tatap muka sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KEDUA dikecualikan bagi pesantren, pendidikan keagamaan, dan pendidikan tinggi,
4.
Pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilaksanakan berdasarkan panduan penyelenggaraan
pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi
COVID-19, dengan mengutamakan protokol kesehatan, sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.
5.
Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Sumber:
KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,
MENTERI AGAMA, MENTERI KESEHATAN, DAN MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA.
langsung bikin resume..
BalasHapuskeren bangeeeet...
termotivasi nih
salam literssi bunda ismi...
Terima kasih Bu Halimah.
BalasHapus