Sabtu, 04 Juli 2020

LIMA POIN PENTING KEPUTUSAN BERSAMA 4 MENTERI


1.   Tahun ajaran 2020/2021 pada pendidikan anak usia  dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dimulai pada bulan Juli 2020, tahun akademik 2020/2021 pada pendidikan tinggi dimulai pada bulan  Agustus 2020, tahun akademik 2020/2021 pada pendidikan tinggi keagamaan dimulai pada bulan September 2020, tahun ajaran 2020/2021 pada pesantren dimulai pada bulan Syawal tahun 1441 Hijriah, dan tahun ajaran 2020/2021 pada pendidikan keagamaan ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku di masing-masing lembaga.

2.   Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tidak dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:

a.     satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA HIJAU dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan setelah mendapatkan izin dari pemerintah daerah melalui dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya berdasarkan persetujuan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 setempat;
b.     satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA KUNING, ORANYE, dan MERAH, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR).
3.   Ketentuan pembelajaran tatap muka sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dikecualikan bagi pesantren, pendidikan keagamaan, dan pendidikan tinggi,

4.   Pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilaksanakan berdasarkan panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi COVID-19, dengan mengutamakan protokol kesehatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.

5.   Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.

Sumber:
KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, MENTERI AGAMA, MENTERI KESEHATAN, DAN MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA.

2 komentar:

  1. langsung bikin resume..
    keren bangeeeet...
    termotivasi nih
    salam literssi bunda ismi...

    BalasHapus