Dua poin amat penting dari Surat Edaran Sekretaris
Jenderal Kemendikbud No 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaran Belajar dari
Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang
ditujukan kepada gubernur dan bupati/walikota di seluruh Indonesia adalah
sebagai berikut.
1.
Belajar
dari Rumah selama darurat penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) dilaksanakan dengan tetap
memperhatikan protokol penganganan COVID-19; dan
2.
Belajar dari Rumah melalui pembelajaran jarak jauh
daring dan/ atau luring harus dilaksaksanakan sesuai dengan pedoman
penyelenggaraan Belajar dari Rumah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat
Edaran ini.
Ingin tahu Lampiran SE ini?
Yuk, buka tautan berikut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar