Kamis, 02 Juli 2020

POIN PENTING SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENDIKBUD




            Dua poin amat penting dari Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud No 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaran Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/walikota di seluruh Indonesia adalah sebagai berikut.
1.     Belajar dari Rumah selama darurat penyebaran Corona Virus  Disease (COVID-19) dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol penganganan COVID-19; dan
2.      Belajar dari Rumah melalui pembelajaran jarak jauh daring dan/ atau luring harus dilaksaksanakan sesuai dengan pedoman penyelenggaraan Belajar dari Rumah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini.

Ingin tahu Lampiran SE ini? Yuk, buka tautan berikut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar